Memuat Halaman
Silakan tunggu sebentar konten sedang dimuat....

Pura² Miskin Demi Terima Bantuan PKH Siap-siap Penjara 5 Tahun atau Denda Rp 50 Juta

Pemalsuan Program PKH

IKL Jakarta - Banyak kecurangan dilakukan demi mendapatkan bansos. Sejak diluncurkan nya Program Keluarga Harapan (PKH), ini adalah program bantuan dari pemerintah yang dikhususkan untuk masyarakat miskin demi mempertahankan daya belinya pada masa Pandemi covid 19.

Bagi warga miskin yang dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator. Maka berhak menerima bantuan dari pemerintah, dan rumahnya dipasangi stiker yang menunjukkan penghuni rumah tersebut berhak mendapatkan bantuan.

Namun hal tersebut mengalami banyak kejanggalan, banyak warga yang mampu secara ekonomi ditetapkan sebagai warga miskin penerima PKH. Baru-baru ini, sebuah rumah warga dengan dua lantai di kabupaten klaten viral di media sosial. Hal ini dikarenakan rumah tersebut terdaftar sebagai penerima PKH, padahal rumahnya dalam kondisi mewah.

Sebenarnya program PHK sudah ada ketentuannya pidana hukum bagi pihak yang memanipulasi data demi mendapatkan bantuan PKH. Hal ini sudah diatur dalam pasal 43 pada undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan Farkir miskin. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang memalsukan data untuk verifikasi dan validasi, sebagaimana yang dimaksud pasal 11 maka akan dikenakan denda paling banyak 50jt atau penjara selama dua tahun.

kemudian ada juga pasal 43, yang berbunyi barang siapa yang menyalahgunakan dana fakir miskin sebagaimana yang diatur dalam pasal 38 maka di pidana dengan pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500jt.

Nah sebagai informasi aja nih, siapapun yang masuk kriteria memenuhi persyaratan salah satu penerima program PKH yakni meliputi: ibu hamil dan menyusui/ anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan, dan kemudian anak sekolah. Juga orang tua yang tergolong ke dalam warga kurang mampu.

Dikutip dari kontan jenderal perlindungan dan jaminan sosial Hary Hikmat menyampaikan, target penerimaan bantuan pkh pada tahun ini mencapai 10 juta keluarga.

Angka tersebut berasal dari hasil validasi akhir pada tahun 2018 yakni sekitar 9,8 juta keluarga. Dan tambahan slot untuk bufer dalam kategori keluarga yang terdampak bencana alam. Kategori keluarga yang kurang sejahtera sebanyak 200.000 keluarga.

Hary juga menyampaikan anggaran PKH tahun ini khusus bantuan sosial mencapai sebesar Rp32,65 triliun. Sedangkan bila ditambah biaya operasional atau maka biaya bisa mencapai 34,5 triliun.

Anggaran tersebut bakalan difokuskan guna meningkatkan kinerja tenaga pendamping PKH. Skema PKH pada tahun 2019 memang berbeda dengan tahun sebelumnya, ini dijalankan dengan konsep non-flat. Sesuai dengan jumlah keluarga penerima.

Kemudian pada tahun 2018 lalu, bantuan yang diberikan teratas sama besar yakni 1,8 juta untuk setiap keluarga. Dengan relaksasi penyaluran dana PKH mencapai 98,7% menurut Hary.

Sedangkan untuk penyaluran pada tahun 2019, untuk KPM yang memiliki ibu hamil, anak balita, tinggal bersama warga usia lanjut penyandang disabilitas akan mendapatkan bantuan 2,4 juta perjiwa dalam beberapa tahun ke depan.

Sedangkan KPM yang memiliki anak SD, akan mendapat bantuan tambahan sebesar Rp 900.000 per orang setiap tahun. Untuk smp 1.5 juta, terakhir sma 2 juta. Selain bantuan PKH setiap warga juga akan mendapatkan bantuan tetap sebesar Rp550.000 per tahun di mana pencairanya akan langsung diproses segera setiap tahun.