Hati-hati bermain medsos, ada polisi virtual yang mematai anda

Jakarta, IKL - ini aktivitas anda di media sosial dipantau oleh virtual police, 4 hari yang lalu police virtual di khorps Bhayangkara resmi beroperasi. Ini adalah unit gagasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, polisi virtual di desain untuk mencegah tindak pidana undang-undang informasi dan transaksi elektronik atau disebut juga dengan uu ITE.
Inspektur Jenderal Argo atau kadiv humas Polri menerangkan kehadiran polisi di ruang digital adalah salah satu bentuk Kamtibmas agar dunia siber dapat lebih bersih dan sehat serta lebih produktif.
"Melalui virtual polisi pihak kepolisian memberikan edukasi Pemberitahuan kepada pengguna sosial media jika sudah melanggar pidana dan meminta sebuah postingan tersebut dihapus" ungkap Argo kepada wartawan di Mabes Polri Jakarta pada hari Rabu (24/02).
Kapolri membuat gagasan tentang Polisi virtual untuk membendung pelanggaran terhadap UU ITE. Polisi pertual bisa bertugas memantau dan mengedukasi masyarakat yang berpotensi melanggar tindak pidana.
Jika terdapat postingan yang berpotensi melanggar tindak pidana polisi akan memberi peringatan kepada Akun tersebut dengan kajian secara mendalam bersama para ahli sehingga virtual polisi bisa bekerja menurut subjektivitasnya sendiri, lanjut Argo.
Prinsip kerja polisi virtual sangatlah simpel polisi virtual bakalan memberikan peringatan apabila menemukan tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana penyelidikan diambil lewat tangkapan layar serta konsultasi kepada tim ahli yang terdiri dari ahli pidana bahasa dan ITE.
Argo juga menjelaskan apabila para ahli menyatakan bahwa suatu postingan atau Tria di sosial media termasuk kedalam pelanggaran baik penghinaan dan sebagainya maka Dian akan diajukan ke direktur cyber atau pejabat yang ditunjuk untuk memberikan pengesahan dan kemudian memberikan peringatan melalui virtual police Alert.
Pesan peringatan tersebut nantinya akan langsung masuk ke dalam kolom pesan atau direcr message pengguna atau pemilik akun yang mengunggah konten yang melanggar, tujuan dari peringatan tersebut adalah agar pengguna media sosial yang bersangkutan tidak merasa terhina dengan adanya peringatan yang diberikan.
Dengan adanya peringatan seperti itu pihak kepolisian berharap agar konten yang diduga merupakan pidana tersebut dihapus oleh pemilik akun, Jadi pada intinya polisi virtual tersebut merupakan edukasi terhadap masyarakat lewat patrolicyber.
Adapun poin-poin surat edaran yang dikeluarkan oleh Kapolri tentang penanganan kasus uu ITE.
Jika pemilik akun yang bersangkutan masih enggan menghapus unggahan Nya maka peringatan akan terus diberikan Selama masih terdapat pihak yang dirugikan dari unggahan tersebut.
Dan jika kemudian terdapat laporan dari orang yang merasa dirugikan tersebut maka petugas dari kepolisian akan memfasilitasi lewat jalur proses mediasi yang di mana merupakan proses penegakan hukum terakhir.
Dengan hadirnya polisi pertual yang menjalankan tugasnya bukan untuk mempersempit kebebasan masyarakat di ruang digital, polisi tidak mengangkang ataupun membatasi masyarakat berpendapat di medsos namun polisi berupaya mengedukasi masyarakat agar tidak melanggar undang-undang pidana.
Polri juga menyatakan menurutnya sudah ada tiga akun yang ditegur oleh Polisi virtual dalam beberapa waktu terakhir, salah satu akun yang ditegur membuat gambar rekayasa "jangan lupa saya maling".
Dalam Pesan peringatan nya "Virtual Police alert peringatan 1 content Twitter Anda yang diunggah pada 21 Februari 2021 pada pukul 15 15 B berpotensi pidana ujaran kebencian, Oleh karena itu untuk menghindari proses hukum lebih lanjut kepada pengguna segera koreksi pada konten anda di media sosial setelah menerima pesan ini dalam presisi"
Pihak Kapolri tersendiri setidaknya sudah menerbitkan 2 pedoman bagi jajaran kepolisian dibawahnya agar menjadikan proses penegakan hukum jadi sebagai jalan terakhir untuk menangani kasus perkara uu ITE.
Dia juga menarik surat edaran dan telegram masing-masing memiliki ranutan cara penyidik dan menyikapi kasus kejahatan cyber. Kepala Badan reserse kriminal atau Kabareskrim Polri, Komjen pol Agus Andrianto juga menyatakan pihaknya bakalan memberikan hukuman bagi penyidik yang melanggar pedoman tersebut.
Nah kepolisian sabar jadi salah satu cara biar dan subjektivitas penyidik dalam menerima atau melanjutkan perkara uu ite di masyarakat.