Memuat Halaman
Silakan tunggu sebentar konten sedang dimuat....

Google digugat Rp 71.9 Triliun akibat Lacak data Pengguna Via Chrome

Google digugat 71 Triliun

Google kembali mengalami kasus berhadapan dengan hukum, namun kali ini perusahaan kelas Google digugat Rp 71.9 Triliun karena dugaan pelacakan aktifitas pengguna melalui browser Chrome. Atas dugaan tersebut Google sudsh mengajukan banding ke pengadilan agar membatalkan kasus tersebut, tapi hakim menolak peemintaan Google.

Dalam kasusnya, Google dituntut untuk memberi ganti rugi hingga 5 Miliar Dolar, atau dalam rupiah senilai Rp 71.9 Triliun dengan kurs dolar Rp 14.397,-. Jumlah tersebut merupakan akumulasi saja, kemungkinan setiap pengguna yang merasa data mereka bocor/penggugat menerima ganti rugi sebesar 5000 dolar (Rp 71.9 juta).

Dilansir dari The Next Web, ada tiga pengguna yang telah mengajukan gugatan class action terhadap google setelah mengetahui browser chrome milik Google diduga mengumpulkan data mereka ketika pengguna browsing dengan menggunakan mode pribadi. Atau di sebut juga mode penyamaran Incognito.

Mereka mengatakan bahwa setelah mereka mematikaan fitur pelacakan pada browser chrome yang mereka gunakan. Kemudian mereka juga menduka adanya alat google lain yang digunakan oleh situs web untuk meneruskan informasi pribadi pengguna ke perusahaan. Para pembuat petisi juga menuduh perusahaan google telah terlibat dalam bisnis pelacakan data.

Namun seorang juru bicara Google mengatakan, dalam sebuah pernyataan bahwa google tidak pernah melakukan bisnis pelacakan data demi keuntungan. Juru bicara Google juga menjelaskan bahwa situs web yang dikunjungi oleh pengguna juga bisa mengumpulkan beberapa informasi pengguna meskipun browser chrome tidak menyimpan data aktifitas pengguna saat menggunakan mode penyamaran / incognito.

Dalam keteranganya "Kami membatah klaim ini dan kami akan membela diri, karena kami tidak pernah melakukan kagiatan tersebut. Mode incognito pada chrome memberi anda pilihan untuk menjelajah internet tanpa menyimpan aktifitas ke browser maupun perangkat anda"

Melansir Reuters, gugatan yang diajukan ke pengadilan federal di San Jose California Amerika Serikat, menyebut Google telah mengumpulkan data melalui produknya yaitu Google Analytics, Google Ad Manager, dan aplikasi lain serta plugin situs web yang dipasang pada Browser Chrome, termasuk aplikasi Android, untuk mengetahui aktifitas dari apakah pengguna mengklik iklan yang didukung Google Atau tidak.

Beberapa sistem tersebut diduga membantu Google dalam mempelajari tentang pengguna dimulai dari aktifitas Minat, Hobi, Makanan favorit, dan bahkan hal yang paling intim sekalipun yang berpotensi memalukan bisa dianalisis oleh Google.

Google dinilai tidak bisa terus menjalankan program pengumpulan data Rahasia seperti ini, karena dinilai tidak sah. Hampir setiap orang di as punya Komputer dan mereka tidak ingin kegiatan mereka diketahui. Biasanya ketika selepas browsing maka iklan yang sejenis dengan kegiatan kita akan bermunculan.

-- source: CNN INDONESIA